a. bahwa kerjasama internasional dalam bidang pos akan memperlancar penyelenggaraan den pelayanan pos kepada masyarskat khususnya hubungan pos luar negeri; b. bahwa di Hamburg, Jerman Barat, pada tanggal 27 Juli 1984 telah diterima Third Additional Protocol to the Constitutional of the Universal Postal Union sebagai hasil Konggres Perhimpunan Pos Sedunia, yang bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama international di bidang pos; c. bahwa Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia, telah menandatangani Protocol tersebut peda tanggal 21 Juli 1984 di Hamburg, Jerman Barat; d. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2326/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol, tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.