a. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 26 September 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Tourism Information Centre, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah negara- negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.