a. bahwa di Washington D.C., Amerika Serikat pada tanggal 30 Juni 1980 telah ditandatangani "Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai" sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Amerika Serikat; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Persetujuan" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.