bahwa perlu mengadakan Panitya-induk untuk meter dan kilogram jang Berkewadjiban membantu pelaksanaan peraturan-peraturan jang diadakan berdasarkan ajat 2 dan ajat 3 pasal 3 "Ijkordonnatie 1949" ( Staatsblad 1949 No. 175 ); Menimbang pula : bahwa perlu pula mengatur susunan dan tugas panitya tersebut diatas serta Penundjukan dan pemberhentian anggota-anggota dari panitya itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.