1. bahwa dianggap perlu untuk mewakili Indonesia di Konperensi dari “Executive Board Unicef” jang akan mulai di New York pada tanggal 22 Mei 1951; 2. bahwa dianggap perlu pula supaja segala hal E.C.A akan dibitjarakan di New York; Dengan persetudjuan : Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Kepala Kantor Urusan Pegawai, Menteri Keuangan, Kepala Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.