a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelengaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, rekonsialiasi nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian amnesti dan rehabilitasi ; b. bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Ketua Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/12I7/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999, dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-219 tanggal 24 Agustus 2001, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.