a. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999 telah menetapkan hari Senin, tanggal 7 Juni 1999 yang bukan merupakan hari libur sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1999; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 sebagai hari libur nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.