a. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 15 Desember 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Initial Package of Commitments Under the ASEAN Framework Agreement on Services, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.