a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997, telah ditetapkan besarnya Dana Reboisasi; b. Bahwa dengan adanya perubahan kurs dollar Amerika terhadap rupiah, maka guna mempermudah perhitungan, dipandang perlu mengubah tarif Dana Reboisasi dalam bentuk rupiah dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.