a. bahwa pembangunan Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis sebagai bagian dari jalan tol Jagorawi Sudah selesai. b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk Gerbang Tol Simpang Susun Cimanggis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.