a. bahwa ketentuan Wajib Daftar Perusahaan pada dasarnya hanya diberlakukan terhadap usaha di bidang perekonomian yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba; b. bahwa dengan demikian usaha atau kegiatan di luar bidang perekonomian pada dasarnya tidak dikenakan ketentuan Wajib Daftar Perusahaan; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan untuk memperlancar pelaksanaannya, dipandang perlu menetapkan usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam bidang sebagaimana dimaksud di atas dan karenanya tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.