a. bahwa wilayah Indonesia, khususnya Jakarta, memiliki fasilitas yang cukup memadai untuk menampung kantor perwakilan wilayah perusahaan asing yang beroperasi di negara-negara sekitar Indonesia; b. bahwa keberadaan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing dapat memberikan keuntungan sosial ekonomis bagi Indonesia; c. bahwa untuk menarik perusahaan asing mendirikan kantor perwakilan di Indonsia perlu adanya kemudahan-kemudahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.