a. bahwa besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1982, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu diubah; b. bahwa dengan ditambahnya jaminan kecelakaan kerja berupa biaya pembelian alat bantu/prothese bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja, maka dipandang perlu menetapkan besarnya biaya pembelian alat bantu/prothese tersebut; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, perubahan besarnya uang jaminan kematian dan besarnya biaya pembelian alat bantu/prothese tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.