a. bahwa Azhar harus bertanggung djawab sebesar Rp. 9.21,78 tersebut karena perbuatannja. b. bahwa dari pemeriksaan bersama kekurangan kas setasiun Kertapati tanggal 5 Djanuari 1952 dan dari surat pembelandjaan tersebut diatas terdapat hal-hal jang meringankan pertanggung-djawabannja tersebut. c. bahwa setelah dipertimbangkan dengan seksama-telah dapat dipandang adil bila terhadapnja di bebani penggantian kerugian Negara sebesar Rp. 7.953,92 jakni kerugian Negara berdjumlah Rp.9.921,78, dikurangi dengan djumlah uang sebesar Rp. 1.967,86 jang akan di bebankan kepada Klerk-setasiun-Kepala Achmad Sajuti.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.