bahwa berhubung dengan pengembalian mandaat oleh pembentuk Kabinet Mr. Sartono, perlu membebaskan Mr. Sartono tersebut dari tugasnja membentuk Kabinet; Menimbang : bahwa berhubung dengan jang tersebut diatas perlu mengangkat dua orang pembentuk Kabinet untuk bersama-sama membentuk Kabinet jang bersifat Kabinet Koalisi Nasional dengan dasar jang luas; Mendengar : bahwa sdr. Sidik Djojosukarto dan sdr. Dr. Sukiman Wirjosandjojo sanggup menerima permintaan untuk membentuk Kabinet seperti tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.