a. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara yang bermaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan; b. bahwa untuk keperluan tersebut, maka pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan kepada para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara tersebut perlu diatur dalam suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.