a. bahwa perubahan Persetujuan Dana Moneter Internasional sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional pada tanggal 23 September 1997 yang tertuang dalam Resolusi No. 52-4 dimaksudkan agar semua negara anggota Dana Moneter Internasional memperoleh alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang sama melalui satu kali alokasi khusus SDR sejumlah 29,315788813 persen dari kuota per tanggal 19 September 1997; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendment tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.