a. bahwa untuk menjaga keserasian materi dan sinkronisasi jadwal penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah dibentuk Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1999; b. bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional, dipandang perlu menyempurnakan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.