a. bahwa di London, Inggeris, pada tanggal 27 Nopember 1992 telah dihasilkan Protokol of 1992 to Amend the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 tentang Perubahan terhadap Konvensi Internasional tentang Tanggungjawab Perdata untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah negara anggota International Maritime Organization; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.