bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian pengelolaan dana yang disertakan jamaah haji Indonesia pada Bank Muamalat Indonesia, dipandang perlu menegaskan tugas Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia untuk bertindak sebagai Pemegang Kuasa para jamaah Haji Indonesia dalam pengelolaan dana yang disertakan pada Bank tersebut berikut hasil pengembangannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.