a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata usaha Negara pada dasarnya perlu dibentuk di setiap Kotamadya atau Ibukota Kabupaten; b. bahwa Pengadilan dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga yang baru dalam tatanan hukum Indonesia, dan pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang sebaik-baiknya, sehigga pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap; c. bahwa untuk tahap pertama, dengan memperhatikan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum serta untuk tercapainya penyelesaiannya perkara secara sederhana,cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka perlu menetapkan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Pelembang, Surabaya, dan Ujung Pandang dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.