a. bahwa kelompok hutan Riam Kanan seluas 122.000 (seratus dua belas ribu hektar) yang terletak di daerah tingkat 1 Kalimantan Selatan mempunyai fungsi sebagai sarana bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, pembinaan generasi muda, dan pariwisata; b. bahwa sebagai salah satu upaya konservasi sumber plasma nutfah kelompok hutan Riam Kanan perlu di bangun sebagai taman hutan raya dan di beri nama Taman Hutan Raya Sultan Adam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.