a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi untuk menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, dan setelah diadakan studi kelayakan oleh Universitas Hasanuddin bersama Institut Pertanian Bogor, telah dimungkinkan didirikannya Fakultas Pasca Sarjana di Universitas Hasanuddin; b. bahwa shubungan dengna hal tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu diadakan perubahan atas Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Hasanuddin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.