a. bahwa pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng tahap pertama telah selesai, dan telah dioperasikan sejak tanggal 1 April 1985; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu membubarkan Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta Cengkareng sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.