bahwa untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan peninjauan kembali kontrak-kontrak yang diadakan antara Pemerintah Indonesia dan Perum Telekomunikasi dengan pihak Internasional Telephone and Telegraph vorporation, American Cable and Radio Corporation dan PT Indonesia Satellite Corporation.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.