bahwa saudara Agus Tajib, wakil anggauta Kantor Pemilihan Daerah Istimewa Jojakarta karena telah pindah keluar daerah Jogjakarta perlu diberhentikan dan diganti sebagai wakil anggauta Kantor Pemilihan tersebut; Memperhatikan: surat Menteri Kehakiman tertanggal 9 April 1951 No. J.B. 3/15/3;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.