a. bahwa masa tugas Sdr. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden akan berakhir pada bulan Januari 2015; b. bahwa dalam rangka memilih calon Hakim Konstitusi pengganti secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel sesuai amanat Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maka dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.