a. bahwa sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime Travel and Transport di London, Inggris, pada tanggal 9 April 1965, telah diterima Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965); b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.