bahwa dengan telah dibentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.