bahwa dengan semakin meningkatnya arus angkutan kargo/peti kemas ke Indonesia melalui Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, dipandang perlu untuk menetapkan Pelabuhan Kabil Pulau Batam sebagai pelabuhan alih kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.