bahwa untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi Badan Urusan Logistik sebagai Lembaga Pemerintah dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, khususnya yang berkenaan dengan persyaratan bagi pelaksanaan dan pengangkatan dalam jabatan, dipandang perlu menetapkan dan mengangkat Pegawai Badan Urusan Logistik sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.