a. bahwa pada Sidang Umum International Civil Aviation Organization (ICAO) yang ke-22 di Montreal, Kanada, pada tanggal 30 September 1977, telah diterima Protocol Relating to an Amendment to the Convention on Internasional Civil Aviation; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol Amendemen Konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.