a. bahwa besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam PasaI 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. yang telah beberapa kali diubah. terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sudah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali; b. bahwa sesuai dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan tersedianya biaya untuk peningkatan jaminan kematian asuransi Sosial Tenaga Kerja maka besarnya jaminan kematian perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.