a. bahwa dalam rangka mengembangkan dunia usaha dalam Pelita IV, khususnya untuk meningkatkan peranan dunia usaha nasional dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982, dipandang perlu mengadakan penyesuaian Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal; b. bahwa untuk keperluan tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan Daftar Skala Priori tas Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Asing, Daftar Bidang Usaha di luar Undang- undang Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing, Daftar Bidang Usaha tertutup dan Daftar Bidang Usaha dengan Registrasi yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.