a. bahwa perlu dibentuk suatu Dewan, jang terdiri dari beberapa Menteri dan jang bertugas memberi nasehat kepada Dewan menteri dilapangan Perekonomian dan Keuangan; b. bahwa Dewan Ekonomi dan Keuangan, jang dibentuk dengan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 28 Pebruaru 1950, No.95 Tahun 1950 dan jang telah diubah dengan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 11 Nopember 1950, No.50 tahun 1950, ternjata tidak dapat bekerdja dengan lantjar; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke 99 pada tanggal 8 Maret 1955; M E M U T U S K A N : Menetapkan : Pertama : Terhitung mulai tanggal 9 Maret 1955 membubarkan Dewan Ekonomi dan Keuangan, jang dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 28 Pebruari 1950, No.95 tahun 1950 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 11 Nopember 1950, No. 50 Tahun 1950. Kedua : Terhitung mulai tanggal 9 Maret 1955 membentuk suatu Dewan Ekonomi dan Keuangan, jang bertugas memberi nasehat kepada Dewan Menteri, baik atas permintaan Dewan Menteri maupun atas inisiatif Dewan Ekonomi dan Keuangan sendiri, mengenai soal-soal dilapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan- tindakan penting, jang langsung atau tidak langsung mempengaruhi keuangan negara. Ketiga : Dewan Ekonomi dan Keuangan tersebut dalam ajat kedua terdiri dari : 1. Perdana Menteri - sebagai Ketua, 2. Menteri Perekonomian - sebagai Anggota, 3. Mneteri Keuangan - sebagai Anggota, 4. Menteri Perhubungan - sebagai Anggota, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 5. Menteri Pekerdjaan Umum - sebagai Anggota, dan dan Tenaga 6. Menteri Pertanian - sebagai Anggota, Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 18 Maret 1955 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO S e s u a i d e n g a n j a n g a s e l i S e k r e t a r i s I P r e s i d e n , ttd. Mr. Ratmoko
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.