Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 53/2006, PERPRES 64/2006.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.