a. bahwa dengan terpisahnya Propinsi Timor Timur dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membawa implikasi di bidang pemerintahan, antara lain masalah kedudukan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur hasil Pemilihan Umum Tahun 1999; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberikan Uang Kehormatan kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur yang tetap setia dan berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.