a. bahwa dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi dan pemanfaatan telematika guna menunjang peningkatan daya saing bangsa, maka diperlukan adanya koordinasi dan sinergi dalam pembangunan sarana, aplikasi dan sumber daya telematika Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang perlu mengatur kembali susunan keanggotaan Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 186 Tahun 1998 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.