a. bahwa kemacetan lalu lintas di wilayah Jakarta telah mencapai ambang batas yang perlu segera ditanggulangi, dan sangat mempengaruhi peran Daerah Khusus Jakarta untuk dapat berfungsi secara efektif sebagai ibukota Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Sususnan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Negara Republik Indonesia Jakarta; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan jalan tertentu di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang penggunaannya dapat dikenakan Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.