a. bahwa dalam rangka memperkokoh hubungan antara Indonesia dan Australia serta terwujudnya perdamaian dan stabilitas kawasan yang mantap, di Jakarta tanggal 18 Desember 1995 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Pemeliharaan Keamanan. b. bahwa sesuai dengan arahan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tentang penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, penyelenggaraan hubungan yang kokoh antara Negara Republik Indonesia dan Australia akan semakin membantu terwujudnya perdamaian dan stabilitas dan kawasan yang penting artinya bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional; c. bahwa Persetujuan Pemeliharaan Keamanan tersebut pada dasarnya hanya diarahkan untuk meletakkan dasar yang cukup bagi penyelenggaraan konsultasi yang bersifat cepat dan langsung pada tingkat Menteri, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi keamanan Republik Indonesia dan Australia sesuai dengan kebijakan dan prioritas masing-masing negara; d. bahwa agar Persetujuan tersebut dapat berlaku efektif, dan tujuan yang akan dicapai melalui persetujuan dapat segera diwujudkan, dipandang perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.