bahwa untuk mengatur ketentuan tentang jenis pakaian sipil yang didasarkan baik untuk tujuan dan sifat-sifat yang resmi maupun yang praktis yang penggunaannya disesuaikan dengan tiap keperluan yang dimaksud secara khusus, dipandang perlu untuk mengubah bentuk Pakaian Sipil Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang jenis-jenis pakaian Sipil dengan keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.