a. bahwa dengan telah diselesaikannya pembangunan jalan layang bebas hambatan Cawang-Rawamangun, yang merupakan bagian ruas jalan layang bebas hambatan Cawang - Tanjung Priok, dipandang perlu menetapkan seluruh ruas jalan bebas hambatan tersebut sebagai jalan tol; b. bahwa pembangunan ruas tol Cawang -Tomang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 jo. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1987 pada saat ini telah terselesaikan seluruhnya; c. bahwa sehubungan dengan telah selesainya pembangunan jalan tol cawang-tomang dan sebagian ruas jalan layang bebas hambatan Cawang -Tanjung Priok serta penetapannya sebagai jalan tol, dipandang perlu segera menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol serta langganan tol untuk tersebut
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.