mengubah KEPPRES 59/1983
a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pembina Industri Strategis yang pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi selama Badan Pelaksana Pengelola Industri Strategis belum terbentuk, dipandang perlu membentuk Sekretariat Dewan Pembina Industri Strategis dilingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a perlu diadakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri HANKAM sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.