a. bahwa kenaikan kuota negara-negara anggota Dana Moneter Internasional dalam rangka "Tinjauan Umum Kuota ke VIII" sebagaimana disahkan oleh Dewan Gubernur pada tanggal 1 April 1983, diadakan guna memperkuat likuiditas Dana Moneter Internasional khususnya dan likuiditas internasional umumnya; b. bahwa oleh karena itu, perlu mengesahkan pernyataan persetujuan Republik Indonesia atas kenaikan kuota tersebut, sebagaimana disampaikan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-811/M.K.012/83 tanggal 19 Agustus 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.