bahwa tidak ada sesuatu keberatan untuk mengesahkan Keputusan tersebut; Mengingat : Pasal 21 ajat 2 Undang-undang No.22 tahun 1948, pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. M E M U T U S K AN :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.