a. bahwa Mr. Samsudin mulai tanggal 1-3-1950 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 21-2-1950 No.75 telah diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa-penuh pada Pemerintah Republik Pakistan; b. bahwa beliau pada tanggal 15-10-1950 telah meninggal dunia di Djakarta; c. bahwa tingkat kedudukan serta pokok-gadjinja perlu ditetapkan menurut P.G.P.1948, antara lain untuk keperluan perhitungan dasar pensiun/onderstand bagi djanda dari almarhum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.