PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Filipina, Viet Nam, dan Brunei Darussalam pada tanggal g sampai dengan 14 Januari 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden melaksanakan tugas sehari- hari Presiden selama berlangsungnya kunjunganlersebut; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); MEMUTUSI(AN: Mengingat Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan keda dan/atau kenegaraan ke Filipina, Viet Nam, dan Brunei Darussalam pada tanggal 9 sampai dengan 14 Januari 2024 atau sampai denga' tarrgg"l tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Fresiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melap6rkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. KESATU KEDUA KETIGA SK No 202507 A KEEMPAT:... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari2o24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd SK No 202508 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.