a. bahwa berdasarkan Pasal 3l Charter of th.e Association of Soutlrcast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of tle Association of Southeast Asian iVations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), Keketuaan tlrc Assocfatfon of Soutleast Asian iVatfons (ASEAN) dirotasi setiap tahunnya berdasarkan urutan abjad nama negara-negara anggota dalam bahasa Inggris, di mana setelah Kamboja sebagai Ketua ASEAN pada tahun 2022, Indonesia menjadi Ketua ASEAN untuk tahun 2023; b. bahwa sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023,lndonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya sepanjang tahun 2023; SK No 170645 A c. bahwa . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- c d bahwa untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, perlu membentuk panitia nasional yang beranggotakan seluruh pemangku kepentingan terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nbmor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of tle Association of Soutlrcast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915); Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (th.e Association of Southeast Asian Nationsl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 93);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.