bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia p.d" tanggal is sampai dengan 26 Februafi 2OtZ, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang p;rl" ultuk menugaskan wakil presiden melaksanakan [ugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjunfan tersebut; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor g0 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.