a. bahwa dalam rangka memberikan arahan terhadap pelaksanaan Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian yang membahas permasalahan biodiversity, climate change, dan food security, dipandang perlu diselenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food and Agriculture Organization (FAO); b. bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang The 3rd Session of the Governing Body of the International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA) di Tunis, Tunisia pada tanggal 1-5 Juni 2009, Food and Agriculture Organization (FAO) menunjuk Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggara The 4th Session of the Governing Body of the International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture Tahun 2011; c. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food and Agriculture Organization (FAO) dalam rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.